Silakan Pilih Menu Layanan
Klik salah satu ikon bulat di atas untuk melihat persyaratan administrasi.
Syarat Pembuatan KTP Elektronik
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin.
- Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pengantar RT/RW dan Kepala Desa.
Layanan Online
Pengajuan KTP via WhatsApp
Isi data awal di bawah ini. Sistem akan meneruskan permohonan Anda langsung ke WhatsApp UPTD Dukcapil Balaesang Tanjung.
Syarat Penerbitan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Rumah Sakit.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Almarhum/Almarhumah.
- Fotokopi KTP Pelapor dan 2 (dua) orang Saksi.
Layanan Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
- Fotokopi SPPT PBB tahun sebelumnya.
- Fotokopi KTP Pemohon / Wajib Pajak.
- Fotokopi Sertifikat Tanah / Alas Hak (Untuk pembaruan/mutasi).
Berikut adalah persyaratan layanan mutasi penduduk berdasarkan tujuannya:
Antar Desa/Kecamatan
- - Pengantar RT/RW & Desa
- - KK & KTP Asli
- - Isi Formulir F-1.03
Pindah Datang
- - SKPWNI dari daerah asal
- - KTP Asli
- - KK keluarga yang ditumpangi
Pindah Keluar Daerah
- - KK & KTP Asli
- - Alamat tujuan lengkap
- - Pas Foto 3x4 (opsional)